Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Suara Pilgub di KPU Depok Kurang 1.823

Surat Suara Pilgub di KPU Depok Kurang 1.823 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Depok -

KPU Kota Depok, Jawa Barat menyatakan kekurangan surat suara sebanyak 1.823 buah untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat yang akan digelar pada 27 Juni 2018.

"Kami sudah mengajukan pengajuan kekurangannya ke KPU Provinsi untuk segera dipenuhi," kata Komisioner KPU Kota Depok, Nana Sibarna di Depok, Rabu (14/6/2018)

Nana yang juga Ketua Divisi Logistik mengungkapkan surat suara harus tepat jumlahnya. Kegiatan sortir lipat surat suara telah dikerjakan dengan baik oleh kurang lebih 161 pekerja sortir lipat, yang dilaksanakan selama lima hari.

Dari hasil pelipatan yang dilakukan oleh pekerja sortir lipat, sebanyak 1.184.177 surat suara dalam keadan baik. Kemudian dari kegiatan sortir lipat tersebut ditemukan 135 lembar surat suara rusak dan 1.688 lembar surat suara yang kurang kirim dari perusahaan penyedia.

"Jadi total kekurangan yang kita ajukan sebanyak 1.823 lembar surat suara. Terkait kerusakan dan kekurangan surat suara ini sudah kami laporkan dan kami ajukan pengajuan kekurangannya ke KPU Provinsi untuk segera dipenuhi," jelasnya.

Setelah dilakukan sortir lipat oleh pekerja sortir lipat, maka pihaknya kemudian pada Sabtu-Minggu 9-10 Juni 2018 mengerahkan semua anggota PPK/PPS se-Kota Depok untuk melakukan penyortiran dan pengesetan terhadap surat suara tersebut.

Kegiatan penyortiran dan pengesetan surat suara yang dilakukan oleh semua Anggota PPK/PPS itu adalah ikhtiar KPU Kota Depok untuk memastikan dalam setiap ikat surat suara berjumlah 25 lembar surat suara, tidak kurang tidak lebih.

"Ini penting karena dalam pengelolaan logistik ini kami sangat menjunjung tinggi prinsip tepat jumlah. Setelah dipastikan jumlah satu ikat 25 lembar surat suara," katanya.

Kemudian mereka PPK/PPS melakukan pengesetan dengan cara memasukkan surat suara kedalam plastik sesuai kebutuhan surat suara ditambah 2,5 persen cadangan, setelah itu mereka menandatangani lembar "quantity control" yang telah disediakan oleh KPU.

Kegiatan penyortiran dan pengesetan surat suara yang dilakukan itu juga merupakan bentuk penjaminan kepada KPPS dari PPK/PPS, bahwa jumlah surat suara yang nanti akan mereka terima pada hari H sudah disortir dan sudah dipastikan jumlahnya oleh PPK/PPS.

Karena itu mereka akan bertanggung jawab jika terdapat kekurangan surat suara pada hari H.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: