Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Berikan Santunan saat Libur Lebaran

Jasa Raharja Berikan Santunan saat Libur Lebaran Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
Warta Ekonomi, Madiun -

PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun tetap membayarkan santunan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas meski saat ini sedang libur cuti bersama Lebaran tahun 2018.

Santunan tersebut di antaranya diberikan kepada ahli waris Lamiran (65), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Korban Lamiran meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan sesama pengedara sepeda motor di Jalan Raya Desa Rejomulyo, Kecamatan Barat, Magetan, pada tanggal 7 Juni 2018.

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Santunan tetap kami bayarkan meskipun saat ini masa cuti lebaran. Hal ini karena sebagai bentuk negara hadir bagi masyarakatnya dan menjadi komitmen Jasa Raharja untuk tetap melaksanakan pembayaraan santunan mskipun pada hari libur," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Hendra Yudistira, Sabtu (16/6/2018).

Adapun, sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RSUD dr Soedono Madiun dan biaya perawatan selama di rumah sakit juga ditanggung oleh PT Jasa Raharja.

Hendra menjelaskan, percepatan layanan pembayaraan satunan tersebut tidak luput dari kerja sama antara Jasa Raharja, BRI, dan Kepolisian setempat.

"Santunan ditransfer melalui rekening atas nama ahli waris korban. Adapun buku rekeningnya, kami yang membantu membuatkannya. Untuk itu terima kasih kepada BRI yang telah membantu dalam pembuatan buku rekening sehingga mempercepat pelayanan klaim Jasa Raharja," katanya.

Data Jasa Raharja Madiun mencatat, sejak H-7 (8/6) sampai H1 (15/6) Lebaran 2018, telah terdapat delapan korban meninggal dunia dan 89 korban luka-luka akibat kecelaaan lalu lintas di wilayah eks-Keresidenan Madiun.

Pihaknya berharap, jumlah korban tersebut tidak bertambah dan mengimbau kepada masyarakat yang melakukan pejalanan mudik dan balik lebaran untuk berhati-hati dan menatuhi perturan lalu lintas. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, pelaggaran dan kecelakaan dapat dicegah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: