Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Lebaran Tarif Parkir Naik Hingga 10 Kali Lipat

Libur Lebaran Tarif Parkir Naik Hingga 10 Kali Lipat Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Keluhan wisatawan terkait tarif parkir kendaraan yang melebihi ketentuan saat libur Lebaran, khususnya di kawasan wisata Kota Yogyakarta mewarnai lini massa di sejumlah media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Keluhan tersebut di antaranya, perubahan tarif parkir kendaraan roda empat dengan cara mengubah tarif parkir awal dari Rp2.000 menjadi Rp20.000. Sesuai peraturan, tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat di Kota Yogyakarta ditetapkan Rp2.000.

"Upaya pembinaan dan penertiban juru parkir terus dilakukan dari sebelum Lebaran hingga saat libur Lebaran. Total, ada 13 juru parkir yang terjaring operasi penertiban," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin (18/6/2018).

Seluruh juru parkir yang terjaring operasi penertiban tersebut berasal dari ruas-ruas jalan utama yang berada di kawasan wisata Kota Yogyakarta, di antaranya di Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, Jalan Pasar Kembang, Jalan Ketandan Lor, Jalah KH Ahmad Dahlan, dan Jalan C Simanjuntak.

Sebanyak 10 juru parkir nakal terjaring operasi penertiban sebelum Lebaran, sedangkan tiga lainnya terjaring penertiban usai Lebaran. Seluruh juru parkir tersebut diajukan dalam sidang tindak pidana ringan.

Operasi penertiban pelanggaran parkir termasuk juru parkir liar ini akan kami lakukan secara intensif hingga libur Lebaran berakhir," katanya yang juga menempatkan sejumlah petugas di lokasi-lokasi tertentu rawan pelanggaran parkir seperti di dekat simpang. 

Selain memungut tarif di atas ketentuan, pelanggaran parkir yang kerap ditemui di antaranya, menggunakan lokasi larangan parkir untuk parkir, serta pemanfaatan parkir tidak sesuai peruntukannya.

"Sebelum melakukan penertiban, kami pun sudah melakukan upaya pembinaan dengan menyampaikan surat edaran ke juru parkir sebagai imbauan agar mematuhi aturan atau ketentuan dalam peraturan daerah," katanya.

Aziz juga mengingatkan agar pengelola tempat khusus parkir swasta termasuk tempat parkir yang berada di persil pribadi perlu memberikan informasi secara transparan kepada pengguna jasa.

"Misalnya menyampaikan informasi mengenai tarif parkir yang diberlakukan atau penerapan tarif parkir progresif. Jika pengguna jasa menggunakan parkir selama berjam-jam dan tarif parkir diberlakukan secara progresif maka bisa jadi tarif parkir yang dikenakan akan mahal," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho menegaskan, tidak ada perubahan tarif parkir selama libur Lebaran dan seluruhnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

"Tarif parkir yang diatur meliputi tarif parkir tepi jalan umum dan tarif tempat khusus parkir. Sedangkan untuk parkir di persil pribadi tidak masuk dalam aturan. Namun, diharapkan tarif yang diterapkan wajar," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: