Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Camat Ramai-Ramai Gugat Walikota Makassar

Camat Ramai-Ramai Gugat Walikota Makassar Kredit Foto: Pemkot Makassar
Warta Ekonomi, Makassar -

Sebanyak 10 mantan camat yang diberhentikan secara sepihak oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berencana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

"Kami menilai pemberhentian ini tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi. Kami anggap ini sarat akan kepentingan politik. Dengan ini kami siap menempuh jalur hukum di PTUN," ujar Juru Bicara perwakilan camat, Hasan Sulaiman kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/6/2018).

Menurutnya, dalam Surat Keputusan pemberhentian itu disebutkan terindikasi dan patut diduga camat ikut berpolitik praktis pada Pilkada Wali Kota Makassar adalah sebuah kesalahan sebab tidak ada pembuktian mengenai praktik ikut berpolitik.

Selain itu, pihaknya mengaku 'ditelanjangi' saat rapat bersama Lurah dan SKPD diminta pengakuan pemberian komitmen fee 30 persen kepada Wali Kota, namun saat itu, kata dia, semua camat membantah secara terbuka tidak pernah memberikan itu. Bahkan saat rapat koordinasi perdana setelah Wali Kota mencabut cutinya, kejadian itu diduga direkam tim suksesnya lalu disebar untuk ditonton semua orang melalui media sosial, sehingga terkesan para camat dihakimi.

"Kami sepuluh orang tidak menandatangani dan membuat surat pernyataan itu, karena kami sudah di BAP penyidik Polda. Tentu bertentangan apa yang kami sampaikan dan dilakukan. Akhirnya kami semua diberhentikan dengan alasan tidak netral dan mendukung kandidat lain," beber mantan Camat Rappocini itu.

Kalaupun dituding tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, tentu akan diperiksa inspektorat serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bila memang terindikasi ikut berpolitik, tetapi faktanya pemeriksaan itu tidak pernah ada. Penasehat hukum para mantan camat ini, Syahrir cakkari menegaskan akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai permintaan kliennya termasuk akan menyusun dokumen gugatan bila diperlukan untuk diajukan ke PTUN Makassar.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah mencopot 10 camat dan karena terindikasi diduga kuat ikut berpolitik mendukung pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Desi (Appi-Cicu) berdasarkan informasi yang dihimpun tim. Sedangkan lima camat lainnya telah mengundurkan diri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: