Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecelakaan Kapal di Danau Toba, DPR: Jangan Abaikan Keselamatan

Kecelakaan Kapal di Danau Toba, DPR: Jangan Abaikan Keselamatan Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi V DPR RI meminta pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, tidak lagi membiarkan operator angkutan mengabaikan aturan keselamatan pelayaran hingga menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/6/2018), Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan berulangnya musibah kapal tenggelam dalam penyelenggaraan mudik tahun 2018, yakni tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arista di perairan Makassar, Selat Gusung, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/6) dan KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6).

"Kami sangat menyesalkan musibah beruntun ini. Ini menunjukan adanya pelanggaran aturan pelayaran seperti kelebihan muatan, berlayar dalam cuaca buruk, hingga tidak memiliki manifes penumpang," kata Sigit Sosiantomo, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Menurut Sigit, jika aturan pelayaran dilaksanakan dengan baik, seperti tertuang dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran, PP No.20/2010 tentang Angkutan Perairan dan PM No. 104/2017 tentang Angkutan Penyeberangan, kecelakaan ini bisa dihindari.

UU Pelayaran dan aturannya di bawahnya, seperti pasal 61 ayat (3) PP No.20 tahun 2010 tentang angkutan perairan yang mewajibkan terpenuhi persayaratan kelaiklautan sebagai persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan harus dilaksanakan, tanpa kecuali.

Sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.

"Namun, amanat pasal 5 UU No.17/2008 tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah. Pengawasan dalam kelaikan angkutan laut masih rendah, sehingga kerap terjadi kecelakaan kapal karena kelebihan muatan. Demikian juga dengan keselamatan pelayaran. Kerap kali, kapal yang melayani penyeberangan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai," kata Sigit.

Sigit juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kapal sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayaran.

Sesuai dengan pasal 303 ayat (1) UU Pelayaran, setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

 

Dan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: