Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Amankan Ratusan Miras di H+4 Lebaran

Polisi Amankan Ratusan Miras di H+4 Lebaran Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Padang -

Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyita 256 botol minuman beralkohol berbagai merek di Kecamatan Nan Sabaris ketika memasuki H+4 Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Informasi keberadaan minuman beralkohol tersebut diketahui ketika petugas mendatangi acara yang tidak memiliki izin keramaian pada H+4 lebaran sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho saat jumpa pers di Parit Malintang, Kamis.

Pada saat itu, pihaknya menemukan warga sedang menjual minuman beralkohol dengan menggunakan becak motor.

Pihaknya langsung membawa barang bukti beserta tersangka ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun merek minuman beralkohol yang disita tersebut yaitu TKW, W&N, newport, anggur merah, dan brandi

Semua barang bukti minuman beralkohol tersebut disita dari tiga tersangka yaitu VY warga Lubuk Alung, serta H dan D warga Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 51B, pasal 51C, 51E Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: