Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Kuasa Hukum Novanto Akan Bacakan Pledoi 1.865 Halaman

Mantan Kuasa Hukum Novanto Akan Bacakan Pledoi 1.865 Halaman Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Fredrich Yunadi akan membacakan nota pembelaan (pledoi) sebanyak 1.865 halaman dalam kasus dugaan korupsi merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Totalnya sebenarnya 1.865 halaman. Akan tetapi, dengan ada lampiran-lampiran jadi hampir 2.000 halaman, saya anggap 2.000 halaman dan saya punya bukti mungkin 500 bukti," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Dalam perkara ini, Fredrich dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan karena diduga bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo.

"Jadi ada fakta saya analisis yuridis nanti itu yang akan saya fokuskan terus saya buktikan di mana ada pemalsuan-pemalsuan dilakukan oleh penuntut umum," tambah Fredrich.

Menurut Fredrich, dirinya merekam semua keterangan saksi di pengadilan dan mentranstripnya hingga menjadi 1.200 halaman.

"Saya seperti main film pakai transkrip, jadi tidak ada rekayasa sama sekali, tetapi dari penuntut umum itu mereka itu membuat pendapat jadi yang tidak ada ditambah-tambahi jadi di sini saya katakan di halaman ini dipalsukan, di halaman ini dipalsukan," ungkap Fredrich.

Akan tetapi, Fredrich tidak akan membacakan seluruh pledoinya.

"Ya, enggak, keterangan-keterangan saksi tidak dibacakan, wah, tidak mungkin dibacakan seluruhnya," kata Fredrich.

Fredrich juga enggan berkomentar mengenai ucapan Bimanesh yang mengatakan dirinya menyesal membantu Fredrich.

"Itu menurut dia (Bimanesh) 'kan, dia 'kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa 'kan? Dijadikan ke JC (justice collaborator), lihat saja BAP dia, di dalam pledoi ini ada," ungkap Fredrich.

Fredrich mengaku begadang untuk menyelesaikan pledoi tersebut.

"Begadang setiap hari sampai pukul 04.00, sekitar 2 minggu, begadang terus," ungkap Fredrich.

Tuntutan Fredrich adalah hukuman maksimal dari dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

JPU pun tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: