Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat PPh Final 0,5%, Jokowi Dorong UMKM Naik Kelas

Lewat PPh Final 0,5%, Jokowi Dorong UMKM Naik Kelas Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Surabaya -

Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa naik kelas dengan memberlakukan kebijakan yang menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

"Karena saya dulu juga mengawali usaha dari kelas mikro. Sehingga saya bisa rasakan keberatan para pelaku UMKM yang mendesak agar PPh final dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen," katanya saat meluncurkan kebijakan pajak yang berpihak pada usaha rakyat di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018).

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

Dengan diberlakukannya kebijakan yang akan diefektifkan per 1 Juli itu, Jokowi mendorong agar pelaku UMKM bisa cepat naik kelas.

"Karena beban pajak yang ditanggung sudah menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya dan melakukan investasi," ujarnya.

Jokowi mencontohkan dirinya sendiri yang dulu merintis usahanya dari kelas mikro.

"Dari merintis usaha mikro, lalu saya naik ke kelas menengah. Kemudian naik lagi ke kelas di atasnya, sampai tidak bisa naik kelas lagi karena sekarang sudah mentok," ucapnya, sembari berseloroh.

PPh final dari 1 persen menjadi 0,5%, lanjut dia, juga merupakan upaya pemerintah melibatkan pelaku UMKM untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Selain itu, Jokowi menandaskan, PPh final dari 1% menjadi 0,5%, memberi tenggang waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum menjadi wajib pajak yang ke depan akan melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: