Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penjelasan Mentan Blacklist Lima Importir Bawang Bombai Mini

Ini Penjelasan Mentan Blacklist Lima Importir Bawang Bombai Mini Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, potensi keuntungan yang diraup impotir dengan memalsukan bawang bombai mini menjadi bawang merah bisa mencapai Rp1,24 triliun.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (22/6/2018), Menteri Amran mengatakan mem-"blacklist" lima perusahaan importir yang diduga melakukan penipuan dengan mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah sehingga dapat merugikan konsumen dan petani.

"Keuntungan yang diraup importir bawang bombai mencapai Rp1,24 triliun, dan apabila 50% bawang bombai merah mini masuk ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp455 miliar," kata Amran.

Amran memaparkan harga kulakan bawang bombai mini dari negara asalnya India hanya sekitar Rp2.500 per kilogram. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan lainnya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp6.000 per kg.

Di tingkat distributor, harganya menjadi sekitar Rp10.000 per kg dan harga di tingkat eceran sekitar Rp14.000 per kg. Dengan demikian, ada keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000 per kg. Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp18.000 dan di pasar retail rata-rata sekitar Rp25.000 per kg.

"Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan. Dampaknya konsumen tertipu dan petani bawang merah dirugikan," kata Amran.

Amran menyatakan Kementerian Pertanian sesuai Kepmentan 105/2017, telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima cm (atau biasa disebut bawang bombai mini).

Hal itu karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal. Bawang bombai mini ini masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok drastis.

Karena "kenakalan" importir bawang bombai ini, potensi kerugian petani bawang merah lokal diperkirakan bisa mencapai Rp5,8 triliun.

Sejak 2016, Kementerian Pertanian tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RlPH) bawang merah (shallot).

Hal itu karena produksi di dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton sehingga terjadi surplus. Bahkan, Indonesia pada 2017 telah mampu mengekspor lebih dari 7.750 ton bawang merah ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste, dan Taiwan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: