Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Yakin Program Pembiayaan UMi Jadi Fondasi Ekonomi RI

Pemerintah Yakin Program Pembiayaan UMi Jadi Fondasi Ekonomi RI Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah optimistis pembiayaan ultra mikro dengan bunga kredit sangat lunak yang dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian dapat menjadi fondasi kemandirian ekonomi masyarakat Indonesia hingga pada tingkatan terbawah.

Pembiayaan ultra mikro atau yang biasa disingkat UMi tersebut adalah program bantuan pembiayaan yang dianggarkan pemerintah bagi para pelaku usaha kecil yang tidak terlayani melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan paling banyak Rp10 juta per nasabah.

"Pembiayaan UMi dijalankan seiring pengembangan pembiayaan usaha ultra mikro melalui pembentukan bank wakaf mikro atau lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah. UMi diharapkan mampu menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi masyarakat," tutur Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Menurutnya, jumlah usaha mikro di lapisan ini cukup signifikan, mencapai lebih dari 44 juta usaha atau sekitar 72,1% dari jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara nasional. Untuk menjangkau target usaha ultra mikro, pembiayaan melalui lembaga perbankan tidak dapat dilakukan karena tidak memungkinkan secara aturan hukum perbankan.

Untuk menjamin pelaksanaan program UMi tepat sasaran dan efektif, Kementerian Keuangan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) agar transaksi tepat sasaran.

Selain itu, dilakukan program pendampingan untuk keberlangsungan usaha para debitur dan tentu saja yang paling penting adalah kemudahan pemberian kredit untuk kecepatan pemberian pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Mardiasmo menuturkan, pembiayaan UMi yang digulirkan sejak tahun lalu mensyaratkan kemudahan yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), keterangan memiliki usaha, dan tidak punya utang pada lembaga keuangan.

Dengan bunga kredit yang disalurkan berkisar 2%-4%, jauh di bawah bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang telah lebih dulu bergulir, pemerintah berharap para pelaku usaha yang memperoleh kredit ultra mikro dapat mengembangkan usahanya sehingga lebih layak untuk mendapat bantuan melalui KUR yang memiliki plafon pinjaman lebih besar.

Pemerintah menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator penghimpun dan penyalur dana (coordinated fund) kepada usaha produktif melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan tumpang tindih antara program pemerintah seperti program Kementerian Sosial yaitu Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan e-Warong.

Program ini menyasar kelompok masyarakat miskin yang telah terbina untuk membentuk koperasi. Seluruh proses transaksi pada e-Warong dapat disinergikan dengan SIKP sehingga debitur Kube otomatis tercatat kinerjanya untuk mendapatkan pembiayaan UMi.

Penyaluran pembiayaan mikro sendiri dilakukan melalui melalui badan layanan umum (BLU) pusat investasi pemerintah (PIP) yang diberikan kepada tiga BUMN penyalur, yakni PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: