Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kehadiran ASN Pemprov Sumut Capai 99%, Pelayanan Publik Ikut Lancar

Kehadiran ASN Pemprov Sumut Capai 99%, Pelayanan Publik Ikut Lancar Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran mencapai 99%. Pelayanan publik terhadap masyarakat di sejumlah instansi juga sudah berlangsung normal dan lancar.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Ibnu Sri Hutomo mengatakan pihaknya membagi tim dan melakukan sidak ke sejumlah instansi pemerintah di lingkungan Pemprovsu. 

"Sidak ini kita lakukan untuk memastikan bahwa ASN kita disiplin dan melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Alhamdulillah, dari sidak yang saya lakukan di Dishub Provsu dan Samsat Medan Utara, kehadiran ASN 100% dan pelayanan publik berlangsung lancar seperti biasa,” katanya, Jumat (22/6/2018).

Dikatakannya, hasil sidak ke sejumlah kantor dinas, didapati kehadiran ASN hampir 100%. Dan pelayanan publik terhadap masyarakat di hari pertama kerja usai libur panjang sudah berlangsung normal

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengungkapkan, jumlah ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovsu sebanyak 6.007 orang, jika ditambah guru jumlahnya menjadi 28.800 orang. Dari jumlah tersebut, yang hadir di hari pertama kerja mencapai 99%.

"Berdasarkan laporan absensi yang ada, ketidakhadiran di hari pertama kerja hari ini sebanyak 0,85 % dari 6.007 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 51 orang diantaranya tidak hadir tanpa keterangan. Dibanding tahun lalu persentasinya hampir sama," ujarnya.

Untuk tugas luar atau tugas belajar, cuti dan sakit, menurut Kaiman, masih bisa ditolerir. Tapi bagi yang tidak hadir tanpa keterangan, Pemprovsu secara tegas akan menjatuhkan hukuman disiplin, berupa penundaan kenaikan pangkat bagi pejabat struktural dan penundaan kenaikan gaji berkala bagi staf. 

"Dan itu sudah masuk di ranah hubungan disiplin. Artinya kalau nanti dia memang mau promosi, dia sudah ada dicatatan kita, anda sudah pernah ada hukuman disiplin. Tunggu dulu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: