Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku UMKM Sambut Gembira Penurunan PPh Final Menjadi 0,5%

Pelaku UMKM Sambut Gembira Penurunan PPh Final Menjadi 0,5% Kredit Foto: Kemenkop dan UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menurunkan PPh final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018. Penurunan pajak ini disambut gembira oleh para pelaku UMKM. 

Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013, pelaku UMKM dikenai PPh final sebesar 1%. 

Pelaku UMKM yang hadir di acara peluncuran penurunan PPh final UMKM 0,5% di Gedung JX International (Jatim Expo), Surabaya, Jawa Timur, menyambut gembira kebijakan penurunan pajak. Diakui kebijakan ini sangat membantu mereka sebagai pelaku usaha. 

"Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha. Kalau omzet lebih besar akan lebih semangat lagi berusaha," kata Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo. 

Lenny yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak mengatakan, penurunan pajak sangat bagus, terutama usaha mikro. Usaha mikro yang menjalankan usahanya dengan modal sendiri sangat terbantu dengan turunnya pajak yang harus dibayar.  

Pemilik usaha Dapoer B'cik, Rahmi Aulia, juga mengaku turunnya PPh final akan menjadi tambahan modal usaha.  

"Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal," kata Rahmi yang rutin bayar pajak sekitar Rp200 ribu per bulan.  

PPh final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun. 

Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (koperasi, CV, firma) adalah empat tahun, dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun. 

Selanjutnya, Wajib Pajak UMKM, baik orang pribadi maupun badan yang telah melebihi sunset clause harus mengacu kembali kepada ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: