Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ingatkan UMKM Konsisten Manfaatkan PPh Final 0,5%

Jokowi Ingatkan UMKM Konsisten Manfaatkan PPh Final 0,5% Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Denpasar -

Presiden Joko Widodo mengingatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah terkait konsistensi pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi sektor usaha tersebut.

Jokowi menuturkan tarif PPh baru itu memiliki jangka waktu yang berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif 0,5%.

"Kami ubah PPh final hanya 0,5% dan pelaku UMKM diberi pilihan boleh pakai buku (pembukuan), boleh pakai PPh final. Tetapi jangan pas rugi pakai buku. Tidak bisa pindah-pindah, itu tidak bisa, sudah pakai final," katanya ketika memberikan sosialisasi tentang PPh Final UMKM 0,5% di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (23/6/2018).

Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak akan dikenakan kembali ketentuan umum yakni pajak normal dengan melakukan pembukuan.

Menurut Jokowi, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pemangkasan sebesar 0,5% agar sebagian keuntungan pelaku bisa digunakan untuk pengembangan usaha.

"Harapan kami dengan PPh final ada sisa uang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha sehingga UMKM bisa berkembang naik ke level atas," imbuh Jokowi.

Ia menuturkan kebijakan itu diambil setelah mendengar keluhan dari pelaku usaha khususnya UMKM terkait besaran tarif PPh 1% yang dinilai masih memberatkan.

Penurunan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5% disambut gembira kalangan pelaku UMKM termasuk asosiasi usaha.

Ketua Pengurus Daerah UMKM Indonesia Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Mahendra, mengatakan penurunan tarif Pph UMKM itu akan menumbuhkan sektor usaha tersebut.

"Dengan perubahan dan disosialisasikan seperti ini akan semakin memotivasi pelaku UMKM, " katanya.

Selain itu, kata dia, mekanisme penghitungan yang sederhana akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan penghitungan yang rumit.

Sosialisasi PPh Final 0,5% UMKM di Denpasar, Bali, merupakan sosialisasi pertama di Indonesia setelah diluncurkan di Surabaya pada Jumat (22/6).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Ketentuan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5% kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Penurunan tarif PPh final dari 1%menjadi 0,5% dari omzet tersebut wajib dibayarkan setiap bulannya.

Selain itu dalam peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tiga tahun.

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi dan Lestarikan Bahasa Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: