Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin Apresiasi Langkah Konkret Pemerintah Turunkan PPh Final UMKM

Kadin Apresiasi Langkah Konkret Pemerintah Turunkan PPh Final UMKM Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Denpasar -

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengapresiasi kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh pemerintah.

Anggota Dewan Pertimbangan DPP Kadin Indonesia, Ketut Suardhana, menuturkan, kebijakan penurunan pajak ini akan secara nyata dan konkret membantu keberlangsungan usaha kecil dan menengah serta mempercepat pengusaha mikro, kecil, dan menengah naik kelas menjadi pengusaha skala besar.

"Visi besar pemerintahan Jokowi dalam meningkatkan peran dunia usaha dalam menggerakkan perekonomian nasional tidak saja bertumpu pada pengusaha besar saja, tetapi juga memprioritaskan peran para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Ketut saat di Denpasar, Sabtu (23/6/2018).

Ketut yang juga Komisaris Utama PT Pembanguanan Bali Mandiri (Pembari) tersebut menambahkan bahwa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final akan menggairahkan sektor usaha.

"Dengan penurunan pajak, pelaku UMKM bisa menggarap potensi yang lebih banyak lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% di Sanur, Bali, pada Sabtu (23/6/2018) sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif PPh final itu diberikan bagi UMKM dengan peredaran bruto atau omzetnya mencapai hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang berlaku mulai 1 Juli 2018.

Peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% itu untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun; empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma; dan WP badan berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: