Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serahkan SK Pjs, Pakde Karwo: Pemerintahan Tidak Boleh Kosong

Serahkan SK Pjs, Pakde Karwo: Pemerintahan Tidak Boleh Kosong Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Berakhirnya masa tugas para penjabat sementara (PJS) bupati/walikota serta berakhirnya cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 Juni 2018, tidak boleh menjadikan adanya kekosongan kekuasaan karena pemerintahan harus tetap berjalan.

“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan meskipun besok hari libur, karena ini sudah diatur oleh Undang – Undang,” demikian ditegaskan Gubernur Jatim Soekarwo pada acara Penyerahan Surat Keputusan Plt Bupati Jombang, Plt Walikota Malang dan Plt Walikota Kediri serta Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati Jombang kepada Plt Bupati Jombang, dari Pjs Walikota Malang kepada Plt Walikota Malang dan dari Pjs Walikota Kediri kepada Plt Walikota Kediri di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/6/2018).

Oleh sebab itu, lanjut Pakde Karwo, pelaksanaan penyerahan SK Plt bupati/walikota dan sertijab pjs ke plt bupati/walikota tetap dilaksanakan, meski pada hari kampanye terakhir.

“Kegiatan ini sudah kami pertimbangkan dengan baik dan seksama,” kata Pakde Karwo.

Terkait berakhirnya masa tugas Pjs bupati/walikota, Pakde Karwo menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan baik. Selain itu, para Pjs bupati/walikota juga telah mampu berkoordinasi baik dengan pimpinan DPRD dan Forkopimda setempat.

“Kontribusi para Pj bupati/walikota ini telah mampu menciptakan situasi kab/kota yang aman dan tertib sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Ditambahkan, kepada Wabup Jombang, Wawali Malang serta Walikota dan Wawali Kediri yang telah habis masa kampanyenya dan kembali aktif harus memahami betul amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 23 Th. 2014 yang menekankan tugas dan wewenang seorang kepala daerah. Diantaranya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengajukan rancangan Perda, dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Selain itu, lanjut Pakde Karwo, pada saat minggu tenang mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018 pasangan calon/paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Yang terpenting, diharapkan para paslon menghindari politisasi birokrasi, politik uang, dan politik sengketa hasil pilkada harus menempuh jalur hukum.

“Saya ingatkan bahwa bawaslu kab/kota memiliki kewenangan sangat besar dalam memberikan sanksi secara langsung terhadap pelanggaran pemilu sesuai UU No.10 Th. 2016 dan UU No. 12 Th. 2017,” tegas Pakde Karwo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: