Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Uang Kertas Rupiah Dicabut, BI Beri Batas Penukaran Hingga Desember 2018

Empat Uang Kertas Rupiah Dicabut, BI Beri Batas Penukaran Hingga Desember 2018 Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.

Adapun uang kertas rupiah yang dicabut yakni Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien) dan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara).

Kemudian, Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional W.R. Soepratman) dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta, berbahan polymer).

Terkait dengan hal di atas, masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018.

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," kata BI di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: