Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Beri Daerah Terpencil Sambungan Listrik Gratis

Pemerintah Beri Daerah Terpencil Sambungan Listrik Gratis Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan layanan sambungan gratis daya listrik 450 VA kepada masyarakat khusus yang tinggal di wilayah daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau disebut dengan 3T.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng, menjelaskan, program layanan sambungan daya listrik gratis itu merupakan upaya pemerintah di dalam mendorong realisasi konsumsi listrik yang dinilai masih rendah secara nasional.

"Kalau 3T 'kan kemampuan daya beli masih rendah, mau tidak mau disediakan (pemasangan listriknya)," kata Andy di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Penyediaan pemasangan listrik gratis 450 VA, jelas Andy, menjadi penting bagi masyarakat miskin dan rentan miskin karena biaya pemasangan listrik selama ini dibebankan kepada para pelanggan. Semakin tinggi daya listrik, semakin tinggi pula biaya pemasangan tersebut.

Meski begitu, Andy menambahkan, tidak menutup kemungkinan subsidi tersebut juga akan diberikan bagi masyarakat di wilayah lain. Hanya saja dia menegaskan pemberian subsidi itu bagi masyarat yang tergolong  miskin dan rentan miskin serta yang belum terdapat dalam data terpadu yang mengajukan pemasangan listrik baru berdaya 450 VA ke PLN.

Terkait subsidi listrik bagi pelanggan daya 900 VA untuk rumah tangga, Andy menjelaskan, pencantuman dalam data terpadu tidak akan diubah. Bahkan, pemerintah akan menambah jumlah pemberian subsidi listrik berdaya 900 VA apabila dimungkinkan.

"Tidak ada yang dikurangin (subsidi listrik 900 VA). Justru malah kemungkinan naik karena ada pelanggan baru," tutup Andy.

Sebagai informasi, data terpadu adalah sistem elektronik yang memuat infomasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: