Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Massa Tuntut KPK Tetapkan Ganjar-Azis jadi Tersangka, Lho Kok Bisa?

Massa Tuntut KPK Tetapkan Ganjar-Azis jadi Tersangka, Lho Kok Bisa? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut lembaga anti rasuah itu memanggil paksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan politisi Partai Golkar Azis Syamsudin terkait kasus Korupsi Proyek KTP Elektronik (e-KTP).

"Ganjar dan Azis ini mangkir dari panggilan KPK. Ini sama saja menganggap remeh KPK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAKI, Ahmad Fikri di sela-sela aksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Menurut Fikri, penanganan kasus korupsi e-KTP oleh KPK harus diusut secara tuntas secepatnya agar tidak menjadi seperti kasus BLBI, Century dan lainnya yang mengendap karena penanganan yang macet.

Ditegaskan Fikri, seharusnya KPK tidak ragu lagi menjadikan Ganjar Pranowo sebagai tersangka. Pasalnya, KPK sudah cukup punya bukti kuat yaitu dengan adanya pengakuan di pengadilan oleh Setya Novanto dan M.Nazarudin yang bersaksi Ganjar Pranowo menerima fee sebesar 500 ribu Dollar.

"Kita hanya melanjutkan supaya kasus e-KTP yang sudah membuat Setnov dipenjara 15 tahun diteruskan," terang Fikri.

"Jangan karena Ganjar Pranowo sedang menjadi Calon Gubernur di Jawa Tengah serta merupakan Kader PDI-Perjuangan sehingga KPK seperti memberikan toleransi. Semua elit Parpol yang menerima fee proyek e-KTP sudah disidang dan dipenjara, tetapi kenapa KPK memberikan keistimewaan pada Ganjar?" ungkapnya heran.

Untuk itu, kata dia, KAKI meminta kepada KPK untuk mempercepat proses pengusutan kasus e-KTP tersebut dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Kalau dibiarkan, masuk angin nanti KPK-nya. Segera panggil kembali Ganjar dan Azis Syamsudin. Bagi masyarakat Jawa Tengah,  kami menyerukan tolak Calon Kepala Daerah yang merupakan calon narapidana KPK," demikian Fikri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: