Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pendidikan Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pendidikan Divonis 1 Tahun Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus korupsi dana pendidikan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dua terdakwa yang diputus bersalah dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, tersebut masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharman dan Bendaharanya Doni Irawan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pada putusannya, majelis hakim terdiri dari hakim ketua Toni Irfan didampingi Dahlia Pandjaitan serta Anuardi menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada eks Sekda Kuansing, Muharman. Sementara Doni, yang merupakan anggotanya divonis lebih berat tiga bulan dibanding atasannya.

"Menghukum terdakwa Muharman dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," katanya.

Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Putusan yang diterapkan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu. Dalam tuntutannya, keduanya hanya dituntut satu tahun 10 bulan penjara.

Sesuai dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan kepada ASN untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.

Bantuan pendidikan itu bertujuan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik ASN di Kuansing. Namun, penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukan hingga negara dirugikan Rp1,5 miliar lebih.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: