Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi D&O: Asuransi Tanggung Gugat bagi Pejabat Perusahaan

Asuransi D&O: Asuransi Tanggung Gugat bagi Pejabat Perusahaan Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memasuki 43 tahun kiprahnya dalam industri asuransi di Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menghadirkan produk Directors and Officers Liability and Company Reimbursement Insurance atau lebih dikenal dengan Asuransi D&O.

Direktur Teknik Sompo Insurance, Erixon Hutapea, menjelaskan, Asuransi D&O didesain khusus untuk melindungi para direktur & pejabat perusahaan di berbagai sektor industri. Produk ini mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat terjadi dan menimbulkan tuntutan hukum dari pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan keliru dalam kapasitas mereka pada masing-masing jabatan.

"Kami berharap dengan perlindungan Asuransi D&O Sompo Insurance, perusahaan atau organisasi tertanggung dapat melakukan kegiatan operasionalnya meski terjadi tuntutan yang tidak diinginkan. Adapun besaran batas ganti rugi yang dapat diberikan umumnya berkisar mulai dari US$1.000.000 hingga lebih dari US$10.000.000 tergantung permintaan, jenis usaha, dan ukuran perusahaan,” tutur Erixon dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Manfaat perlindungan yang ditawarkan oleh produk Asuransi D&O dari Sompo Insurance berupa penggantian/pembayaran ganti rugi, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost) atas tuntutan hukum pihak ketiga seperti yang disebutkan di atas.

Asuransi D&O Sompo Insurance juga dilengkapi dengan dua jenis manfaat tambahan yang sifatnya opsional dipilih oleh tertanggung sesuai dengan kebutuhan. Pertama, jaminan klaim atas praktik ketenagakerjaan (jaminan entitas) yang memberi ganti rugi bagi perusahaan untuk semua kerugian yang secara hukum, perusahaan bertanggung jawab untuk klaim akibat pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, pelecehan seksual, diskriminasi, penolakan atas keadilan yang layak, dan pernyataan atau iklan yang menyesatkan dengan melibatkan atau dilakukan oleh tenaga kerja pada perusahaan yang dipertanggungkan.

Kedua, jaminan biaya pembelaan atas adanya tuntutan hukum sebagai akibat tindakan keliru/salah (wrongful act) atas kebijakan direktur & pejabat perusahaan sehingga menyebabkan polusi (pencemaran lingkungan) yang berdampak buruk bagi lingkungan di sekitar perusahaan.

Asuransi D&O mulai dipasarkan sejak awal tahun 2018 dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: