Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 1 Juli 2018, PT KAI Berlakukan Tarif Parsial

Mulai 1 Juli 2018, PT KAI Berlakukan Tarif Parsial Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 1 Juli 2018 akan memberlakukan tarif parsial untuk kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh yang bersubsidi. Meski begitu, tak ada kenaikan, hanya penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh. 

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Joni Martinus mengatakan dengan kebijakan ini, tarif baru bakal lebih murah, karena didasarkan pada jarak tempuh yang telah ditentukan. 

"Misalnya untuk KA Serayu tujuan Stasiun Pasar Senen-Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp67.000, dengan sistem baru, tarifnya menjadi Rp63.000, karena jaraknya kurang dari 332 kilometer," katanya Joni. 

Dia menjelaskan penerapan tarif parsial ini berdasar jarak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). 

"Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api dimana pada peraturan sebelumnya, penumpang diharuskan membayar tarif yang flat," ungkapnya.

Adapun, di wilayah Daop 2 Bandung, ada 4 KA ekonomi bersubsidi yang menerapkan tarif parsial ini. Keempat KA tersebut adalah KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar) untuk jarak 0-526 km berlaku tarif Rp80.000, dan lebih dari 526 km dikenakan tarif Rp84 000. Lalu, KA Pasundan (Kiaracondong-Surabaya Gubeng) untuk jarak 0-519 km terkena tarif Rp88.000 ribu, sedangkan lebih dari 519 km, berlaku tarif Rp94.000 ribu. 

Sedangkan, tarif KA Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Kroya), untuk jarak 0-332 km, berlaku tarif Rp63.000, dan lebih dari 332 km terkena tarif Rp 67.000.

"Untuk KA Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo) untuk jarak 0-240 km, tarifnya Rp58 ribu, bila jaraknya melebihi 240 km dikenakan tarif Rp62 ribu," katanya.

Joni menambahkan, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif lebih tinggi bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass atau identital aslinya kepada petugas loket. 

"Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: