Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Siap Jadi Bank Persepsi Tampung Pajak Pelaku UMKM

BNI Siap Jadi Bank Persepsi Tampung Pajak Pelaku UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI siap menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca pemberlakuan tarif yang baru, yaitu tarif yang diturunkan dari 1% menjadi 0,5% terhadap omzet per tahun.

BNI juga turut aktif dalam program sosialisasi tarif pajak UMKM yang baru tersebut antara lain dengan mengundang ratusan mitra binaan dan debitur setia.

Demikian dukungan BNI yang ditunjukkan pada acara Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Margorejo, Wonocolo, Surabaya, akhir pekan kemarin.

Corporate Secretary Kiryanto, menuturkan, BNI telah siap menjadi bank persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran perpajakan, mulai dari pembayaran berbagai komponen pajak (antara lain PPh, termasuk PPh Final UMKM, hingga Pajak Pertambahan Nilai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan cukai. Oleh karena itu, BNI sudah siap menampung PPh Final UMKM pasca penurunan tarifnya.

"BNI telah menjadi bank persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini. Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM dengan nilai pajak yang ditampung lebih dari Rp1,78 triliun," ungkapnya.

Pada acara sosialisasi PPh Final UMKM di Surabaya ini, Pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM yang menjadi dasar penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari omzet per tahun. Tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018.

UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi ini diatur juga bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5% dari omzet berbatas waktu. UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya, setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.

PPh Final UMKM tersebut termasuk ke dalam komponen pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan adanya MPN G2, pembayaran pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu teller, ATM, internet banking, mobile banking, dan Mini ATM atau EDC.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: