Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahanan KPK Ikut Nyoblos?

Tahanan KPK Ikut Nyoblos? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan belum ada koordinasi antara lembaganya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahanan yang ada di KPK apakah perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak pada Pilkada 2018.

"KPK belum menerima surat apa pun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak. Tentu yang berwenang melaksanakan hal tersebut adalah KPU sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Menurut Febri, terkait sejumlah tahanan KPK yang saat ini ber-KTP daerah yang ikut Pilkada, pada dasarnya KPK mengikuti aturan Pilkada yang salah satu penyelenggaranya adalah KPU. "Sejauh ini, koordinasi KPK dan KPU adalah untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilih di rutan yang wilayah hukumnya mengikuti proses pemilu baik Pilkada DKI ataupun pilpres dan Pileg yang telah dilakukan sebelumnya," ucap Febri.

Sementara soal pelaksanaan Pilkada 2018 pada Rabu (27/6), KPK mengajak semua pihak mendukung penyelenggaraan proses demokrasi agar dapat menghasilkan pemimpin terbaik bagi daerah masing-masing.

"Untuk itu, kami pandang proses penyelenggaraan yang bersih dari korupsi ataupun penyimpangan lain seperti politik uang dan penyalahgunaan kewenangan merupakan syarat mutlak agar Pilkada berjalan dengan sukses menghasilkan pemimpin yang baik," kata Febri.

KPK pun mengharapkan proses demokrasi secara serentak itu dapat berperan positif untuk daerah masing-masing.

"Jangan sampai ada suara rakyat yang dibeli. Politik uang adalah langkah awal yang dapat menjerumuskan Kepala Daerah pada perilaku korupsi," tuturnya.

Sampai saat ini, kata dia, 95 kepala daerah telah diproses KPK dalam 108 kasus korupsi dan pencucian uang.

Ia menjelaskan pelaku korupsi tersebut tersebar di 22 provinsi di Indonesia dengan jabatan gubernur, bupati, wali kota atau wakinyal.

"Terbanyak di Jabar 12 pelaku korupsi, Jatim 11, dan Sumut sembilan. Sedangkan modus korupsi yg paling dominan adalah penyuapan," ungkap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: