Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah

Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Surabaya -

Forum Relawan Jokowi Jawa Timur, mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo terkait pernyataannya di beberapa media.

Forum Komunikasi Relawan Jokowi Jawa Timur yang terdiri dari MAPAN Jatim, SEKNAS JOKOWI Jatim, REPDEM Jatim, FOREDER Jatim, PAB Jatim, ALMISBAT Jatim, KORNAS Jatim, Pospera Jatim, Barisan GSP, Barisan Sukaranois serta relawan-relawan Jokowi lainnya datang dengan membawa bukti pernyataan Fahri di beberapa media daring.

Ketua DPD MAPAN Jatim Purwadi yang ditemui bersama Koordinator Tim Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Sapto Raharjanto mengatakan, pernyataan Fahri di media yang menyatakan Presiden Jokowi sebagai Capres Petahana menghimpun dana dengan cara mengumpulkan "fee" dari pengusaha melalui berbagai proyek infrastuktur tidak berdasar.

"Kami kaget dengan pernyataan itu. Menurut kami, anggapan tersebut sudah berujung pada sebuah tuduhan dan tuduhan itu sendiri sudah mengarah pada indikasi fitnah," kata Purwadi, Selasa (26/6/2018).

Apa yang dilontarkan Fahri Hamzah tersebut, lanjut Purwadi, seakan-akan Presiden Jokowi telah menghimpun dana melalui fase yang diterima oleh pengusaha yang tidak hanya di pusat tapi juga di daerah terkait proyek-proyek infrastuktur.

Menurut dia, pernyataan FH tersebut patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena FH diduga sengaja merusak kehormatan atau nama baik Joko Widodo. Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan terbuka kepada media massa agar masyarakat banyak yang mengetahui.

"Jika FH tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar maka FH patut di duga melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: