Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengimbau masyarakat agar melaporkan anggota Polri yang bersikap tidak netral dalam tugas pengamanan Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Lanjutnya, Pengaduan bisa melalui alamat email [email protected] atau melalui layanan telepon 021-7218615.
"Masyarakat bisa melaporkan ke Divisi Propam Polri jika menemukan oknum polisi yang tidak netral dalam pilkada serentak," katanya, pada Selasa (26/6/2018).
Seluruh anggota Polri harus bersikap netral dan tidak mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada serentak 2018.
"Instruksi dari Kapolri jelas, anggota polisi harus netral di Pilkada," kata Iqbal.
Oknum polisi yang tidak netral bisa dikenai sanksi berupa teguran, mutasi jabatan yang bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pada 27 Juni 2018 akan digelar pemungutan suara dalam Pilkada Serentak di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: