Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Perusahaan Halangi Karyawan untuk Nyoblos Bisa Dipidana

Awas! Perusahaan Halangi Karyawan untuk Nyoblos Bisa Dipidana Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Garut -

Pemerintah Kabupaten Garut mengancam akan mempidanakan perusahaan apabila pekerjanya tidak diberi waktu libur untuk memberikan kesempatan menyalurkan hak suara dalam menyukseskan Pilkada 2018 tingkat Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat.

"Siapapun termasuk pihak perusahaan yang menghalangi karyawannya untuk menyalurkan hak pilihnya, maka akan dijerat dengan hukuman pidana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, R Tedi kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, pada 27 Juni 2018 akan diselenggarakan pencoblosan untuk pemilihan Bupati Garut dan pemilihan Gubernur Jawa Barat. Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik berhak menyalurkan hak suaranya.

Pemerintah berupaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2018 itu dengan memberlakukan libur nasional bagi seluruh perusahaan swasta maupun negeri termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada payung hukum tentang libur nasional pada hari Rabu, dengan adanya surat edaran tentang hari pemungutan suara pemilihan," kata Tedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: