Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tolak Uji Materi Pemilu, JK: Santai aja

MK Tolak Uji Materi Pemilu, JK: Santai aja Kredit Foto: PTDI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menanggapi santai penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap upaya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Oh, tidak soal. 'Kan setiap kali Anda (wartawan, red.) tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Wapres mengatakan bahwa penolakan MK terhadap upaya uji materi tersebut terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya, bukan pada konten gugatan mengenai lamanya posisi jabatan wakil presiden.

"Yang ditolak 'kan bukan posisi wapresnya, jadi 'legal standing'-nya yang diputuskan. Saya kira belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan 'legal standing'-nya," kata Wapres Kalla.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Amar putusan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: