Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Pasal Masa Jabatan Wapres Ditolak, JK: Saya Mau Istirahat

Gugatan Pasal Masa Jabatan Wapres Ditolak, JK: Saya Mau Istirahat Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi (judicial review) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menanggapi itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) santai menanggapi gugatan itu.

"Oh, tidak soal. 'Kan setiap kali Anda (wartawan, red.) tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Wapres mengatakan bahwa penolakan MK terhadap upaya uji materi tersebut terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya, bukan pada konten gugatan mengenai lamanya posisi jabatan wakil presiden.

"Yang ditolak 'kan bukan posisi wapresnya, jadi 'legal standing'-nya yang diputuskan. Saya kira belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan 'legal standing'-nya," kata Wapres Kalla.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Amar putusan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz dan dua organisasi, yaitu Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Hakim Konstitusi menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut adalah seseorang atau kelompok yang mengalami kerugian langsung atas pasal UU yang diujimaterikan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: