Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Setuju Ditolaknya Gugatan Pasal Masa Jabatan Wapres

Fadli Setuju Ditolaknya Gugatan Pasal Masa Jabatan Wapres Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Saya kira Putusan MK itu tidak mengagetkan ya, memang secara konstitusional itu sudah jelas pembatasan jabatan presiden dan wapres itu bagian dari keinginan reformasi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Atas penolakan gugatan itu artinya Jusuf Kalla tetap tidak bisa ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, terkait peluang JK menjadi capres, itu bagian yang harus diinterpretasikan dengan keputusan dan konstelasi yang ada.

"Kalau misalnya konstelasi yang ada memungkinkan, ya itu tergantung yang bersangkutan. Pada dasarnya kan siapa pun berhak untuk dipilih dan memilih," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan uji materi ini diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, dan dua organisasi yaitu; Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam pertimbangannya, Mahakamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. 

Mahkamah berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: