Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MK Tolak Masa Jabatan Wapres, Demokrat Sodorkan Duet JK-AHY, Setuju?

Putusan MK Tolak Masa Jabatan Wapres, Demokrat Sodorkan Duet JK-AHY, Setuju? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat mewacanakan duet Jusuf Kalla (JK) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019. Hal itu menguap pasca-Putusan MK yang menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami untuk mengusung JK jadi calon Presiden didampingi AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019," kata Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Dia menilai pasca-Putusan MK tersebut, persoalan hukum telah terang benderang yaitu apabila JK ingin berkontestasi elektoral kembali, pilihan yang tersedia sesuai perintah konstitusi adalah mencalonkan diri menjadi calon presiden saja.

Sementara itu, untuk menarik dukungan syarat pengajuan Capres/Cawapres, Jansen menegaskan partainya akan melakukan komunikasi intensif dengan parpol lain.

"Terkait dukungan politiknya, kami yakin soal suara yang masih kurang 9 persen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini, akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang seide dan sepahaman," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: