Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Paslon Boleh Gunggat ke MK, Asalkan...

KPU: Paslon Boleh Gunggat ke MK, Asalkan... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan jika selisih suara paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara akhir maka pasangan calon (paslon) pilgub Jabar bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Paslon yang merasa keberatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang prosesnya memakan waktu 45 hari," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (29/6/2018)

Namun, kata Yayat, jika selisih suara antara juara satu dengan juara dua lebih dari 0,5%, maka KPU bisa menentukan Paslon terpilih. "Namun sebaliknya, jika selisihnya setengah persen maka kami berhak menetapkam paslon terpilih," imbuhnya.

Yayat menjelaskan saat ini masih berlangsung penghitungan suara di tingkat kecamatan hingga 4 Juli mendatang. Selanjutnya, 4 sampai 6 Juli rekapitulasi di KPUD Kabupaten/Kota, dan 6 hingga 9 Juli direkap di KPU Jabar. 

Proses rekapitulasi juga dilakukan dalam sidang pleno terbuka, sehingga siapapun boleh mengoreksi sepanjang memiliki data pendukung.

 "Ada dua hal yang bisa dipermasalahkan yakni penyimpangan prosedur dan perbedaan hasil penghitungan KPU dengan hasil penghitungan Paslon. Yang jelas harus didukung data otentik atau orisinil," jelasnya.

Sementara itu, Yayat menyebutkan berkat peran TNI dan Polri termasuk masyarakat maka selama proses pemungutan suara berjalan dengan aman dan damai. 

Begitu pula pemberitaan media massa pada umumnya menyejukkan dan tidak provokatif sehingga para pemilih memiliki banyak informasi untuk menentukan pilihan. Menurutnya, rasa aman dan informasi yang menyejukkan juga berpengaruh terhadap citra postif pemilu di mata masyarakat. 

"Suasana ini menjadi jembatan emas bagi masyaraka untuk memperbaiki nasib. Yang beruntung bisa lebih beruntung," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: