Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beleid Pembebasan LTV, Bakal Picu Bubble Property?

Beleid Pembebasan LTV, Bakal Picu Bubble Property? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia menilai pembebasan rasio kredit terhadap nilai rumah (loan to value/LTV) untuk fasilitas pertama tidak akan memicu permintaan dan kenaikan harga yang tidak terkendali, yang memicu spekulasi (bubble property). Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan keputusan pelonggaran LTV ini didorong kondisi ekonomi domestik yang masih berproses untuk pulih.

Indikator yang dicermati Bank Sentral saat ini antara lain adalah pertumbuhan ekonomi yang masih di kisaran 5,1-5,2 persen, dan pertumbuhan kredit delapan persen, sehingga proses pemulihan itu membutuhkan dorongan dari sektor properti.

"Pada saat masih ekonomi dalam tahap pemulihan, kami longgarkan. Ini sifat makroprudensial. Saat nanti booming, bisa diketatkan," kata Mirza di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Mirza, pembebasan LTV ini juga diberikan secara selektif. Bank yang dapat menerapkan pembebasan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.

Dampak lain dari LTV ini terhadap kinerja perbankan, Bank Indonesia mengklaim kemampuan bayar nasabah yang menjadi sasaran pembebasan LTV tidak akan meningkatkan rasio kredit bermasalah (Net Performing Loan/NPL).

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, saat ini segmen masyarakat yang dapat menjadi pasar utama untuk relaksasi LTV ini adalah masyarakat dengan kelompok usia 36 tahun hingga 45 tahun. Kelompok masyarakat itu, kata Perry, masih memiliki daya beli yang tinggi. Hal itu sesuai dengan ketentuan pembebasan LTV ini bagi pembelian rumah pertama dengan luas 70 meter persegi adalah "Debt Service Ratio atau kemampuan membayar utang kembali (DSR) untuk kelompok muda menengah mencapai 13 persen-14 persen," ujar dia.

Secara rinci dalam pelonggaran ini, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara LTV rumah kedua dan seterusnya ditetapkan 80-85 persen, yang berati uang muka sebesar 15-20 persen. Untuk rumah tipe di bawah 21 meter baik rumah pertama dan seterusnya, bebas ketentuan uang muka minimal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: