Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parkir Sembarangan, Siap-Siap Rogoh Kocek Hingga Rp 2,5 Juta

Parkir Sembarangan, Siap-Siap Rogoh Kocek Hingga Rp 2,5 Juta Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pemerintah Kota Surabaya menerapkan denda bagi kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan secara liar yakni untuk roda dua minimal Rp250 ribu per hari dan maksimal Rp750 ribu serta roda empat minimal Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Jika mobil atau sepeda motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, saat menyampaikan aturan baru penyelenggaraan perpakiran di Kota Surabaya, Jumat.

Menurut dia, Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang merupakan review Perda 1/2009. Dalam perda baru ini, lanjut dia, menyebutkan beberapa hal terkait pemberian insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar ruang manfaat jalan (rumija) dan pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP).

Selain itu, lanjut dia, dalam perda yang baru tersebut juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap juru parkir. "Untuk memudahkan pelayanan parkir, Dishub juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir)," ujarnya pula.

Irvan mengatakan perda baru tersebut menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya. "Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD (pendapatan asli daerah)," katanya lagi.

Dishub Surabaya juga akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar. Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut, telah dirumuskan setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu dilarang parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). Kendaraan pelanggar tersebut, lanjut dia, juga akan diderek dari lokasi pelanggaran. Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut mobil derek ke Terminal Kedungcowek, di Jl Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya.

Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar. Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, Irvan menegaskan pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Setiap sif kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan penggembosan dan penilangan, dengan adanya perda baru ini kita bisa derek langsung," katanya pula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: