Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelonggaran LTV untuk Rumah Pertama, Bos Bank Mandiri: Itu Mudahkan Pengembang

Pelonggaran LTV untuk Rumah Pertama, Bos Bank Mandiri: Itu Mudahkan Pengembang Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyambut baik kebijakan pelonggaran LTV dari Bank Indonesia. Tiko, sapaan akrabnya itu mengatakan pelonggaran LTV tidak hanya mempermudah pembeli rumah pertama, namun juga bagi pengembang.

"Memudahkan pengembang agar tidak membutuhkan modal yang terlalu besar, karena pengembang dapat membangun dan menerima proceed daripada permodalan secara lebih cepat," kata Tiko di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Dia menjelaskan kebijakan pelonggaran LTV tersebut juga perlu didukung stimulasi untuk mulai meningkatkan penjualan rumah maupun pembangunan rumah baru guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.

Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank. Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.

Dalam peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (down payment) sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.

Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: