Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

25 LKPD Jabar Sabet WTP

25 LKPD Jabar Sabet WTP Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan dari 28 lembaga pemerintah daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat 25 diantaranya telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Termasuk LKPD Pemda Provinsi Jawa Barat yang telah tujuh kali berturut-turut meraih Opini WTP dari BPK RI.

Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah meraih Opini WTP, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kota Banjar.

Sementara tiga kabupaten/kota yang masih meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.

Iwa menegaskan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendorong percepatan kabupaten/kota tersebut agar bisa membuat laporan keuangannya dengan baik. Bahkan, mewajibkan ketiga kabupaten/kota tersebut meraih Opini WTP untuk LKPD Tahun 2018 ini. 

"Mewajibkan kepada Kota Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung Barat untuk segera menyelesaikan laporan keuangan secara baik, benar, dan wajar untuk supaya nanti tahun 2019 (LKPD 2018) bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan,” kata Iwa kepada wartawan di Bandung, Jumat (29/6/2018).

Iwa mengatakan bahwa WTP memang bukan jaminan tidak adanya korupsi dalam LKPD. Namun, WTP merupakan indikator bahwa tata kelola keuangan dilakukan dengan baik dan benar.

“Kenapa bukan jaminan? Pertama, karena pemerikasaan laporan keuangan itu sampling. Mungkin yang ter-sampling kebetulan itu ada masalah. Yang kedua, ada diluar kendali kita, yaitu perizinan. Dimana di dalamnya tidak ada nilai uangnya. Tetapi di situ juga ada unsur sulap, kadang-kadang. Salah satunya di dua kabupaten tadi,” jelasnya.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid mengatakan bahwa setiap organisasi/lembaga/entitas yang mengelola dana publik/masyarakat wajib mempertangungjawabkan dana yang dikelolanya sesuai peraturan perundangan kepada publik/masyarakat.

Norma tersebut, lanjut Yuniar, dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyusunan laporan keuangan sesuai peraturan perundangan dalam rangka melaksanakan asas akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara kepada publik.

“Demikian pula bagi seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang mengelola dana APBD wajib mempertanggungjawabkan dana itu sesuai aturan legal yang mewajibkannya,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: