Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perry: Ekonomi Syariah Kurangi Gangguan Nilai Tukar

Perry: Ekonomi Syariah Kurangi Gangguan Nilai Tukar Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan kemajuan ekonomi syariah dapat mengurangi gangguan stabilitas nilai tukar.

"Saya merasa yakin, (gangguan stabilitas) ini juga bagian dari ekonomi yang riba," kata Perry dalam acara halalbihalal dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta.

Ia mengatakan peningkatan suku bunga acuan "7-Day Reverse Repo Rate" 50 basis poin (bps) dilakukan untuk mengatasi serangan spekulasi dari global yang membuat stabilitas nilai tukar rupiah terganggu.

"Kalau bisa membuat ekonomi syariah makin maju di Indonesia, mestinya kebutuhan untuk melakukan intervensi atau menaikkan suku bunga bisa dikurangi," ujar dia.

Perry juga mengajak semua pihak terkait untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam perekonomian syariah.

Ia menyoroti banyaknya negara yang penduduknya bukan mayoritas Islam namun sudah ekonomi syariahnya lebih maju dari Indonesia, misalnya Thailand dan Australia lewat industri makanan halalnya.

Lebih lanjut, Perry mengatakan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) harus mampu menjalankan strategi nasional pengembangan ekonomi keuangan syariah sebagai arus baru pengembangan ekonomi di Indonesia.

Langkah yang bisa dilakukan terkait strategi nasional tersebut antara lain memajukan industri ekonomi halal dalam suatu jejaring yang terus berkembang, baik melalui basis pesantren atau asosiasi pengusaha.

Kemudian, Perry juga mengatakan mengenai perlunya pengembangan perbankan dan keuangan syariah sekaligus instrumen keuangan syariah.

"Juga pengembangan riset, edukasi, wirausaha, dan kampanye halal life style di Indonesia," kata dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: