Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Kemanusiaan, Management Bellezza Aktifkan Utilitas Yvonne Rusdi

Alasan Kemanusiaan, Management Bellezza Aktifkan Utilitas Yvonne Rusdi Kredit Foto: The Bellezza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Management The Bellezza Permata Hijau, menyepakati kesepakatan damai dengan salah saeorang penghuninya, Yvonne Rusdi yang difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Komisi D DPRD DKI, Jumat (29/06/2018).

"Demi alasan kemanusiaan, air dan listrik pada unit yang bersangkutan siap disambung, dinyalakan, diaktifkan kembali paling lambat pada Sabtu, 30 Juni 2018 pukul 24.00," ujar Buliding Manager The Bellezza, Hendy Hidayat, Sabtu, di Jakarta.

Hendy menjelaskan, selain pengaktifan utilitas yang bersangkutan, terdapat dua poin kesepakatan lainnya yang harus dipatuhi bersama. Namun, terkait tunggakan yang bersangkutan untuk kurun waktu 2012 hingga 2014, kedua belah pihak sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung. 

"Untuk tunggakan ibu Yvonne Rusdi terhitung Agustus 2015 hingga Mei 2018 dalam rapat mediasi Jumat kemaren, akan dibantu bayarkan oleh pihak ketiga yang ikut hadir dalam pertemuan semalam," tambah Hendy.

Kesepatakan damai tersebut, menurut Hendy juga memuat, kewajiban ibu Yvonne yang harus patuh terhadap kewajibannya selaku penghuni Bellezza, yaitu membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan listrik serta air, sejak kesepakatan ini ditandatangani Jumat kemarin.

"Ketika yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya, secara otomatis yang bersangkutan mendapatkan pelayanan sesuai haknya, sama dengan penghuni Bellezza lainnya," papar Hendy.

Hak dan Kewajiban selaku penghuni di The Bellezza Apartment, diakui Hendy telah tertuang dalam Tata Tertib / House Rule Apartemen . Hak selaku penghuni, jelas Hendy tidak akan gugur manakala kewajibannya telah ditunaikan.

"Sederhana saja, akan Ada keseimbangan ketika haknya didapat secara otomatis kewajibannya juga harus dijalankan sebagai penghuni hunian vertikal," tutup Hendy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: