Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin: PPh Final 0,5% Buat UMKM Lebih Bersaing

Kadin: PPh Final 0,5% Buat UMKM Lebih Bersaing Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Manado -

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) Ivanry Matu mengatakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah tersebut lebih bersaing dengan pemberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

"Akhirnya tidak sia-sia upaya kita mendorong pemerintah agar mempercepat pemberlakuan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM tersebut, tetapi harus dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha di Sulut," kata Ivanry di Manado, Senin (2/7/2018).

Dia mengatakan pemerintah telah menerbitkan aturan tarif PPh final dari satu menjadi 0,5% bagi UMKM dari omset maksimal Rp4,8 miliar per tahun, aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018.

Kebijakan ini dapat menjadi insentif dan merangsang pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang lebih besar lagi.

Aturan mengenai tarif pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP 46 Tahun 2013.

"Kita harus manfaatkan ini, dan jangan lupa bayar pajak, karena sebagai warga negara yang baik harus taat pajak," jelasnya.

Apalagi, katanya, dengan tarif pajak yang telah diringankan tersebut, tidak ada alasan lagi lalai membayar pajak. Kadin, katanya, akan terus mendorong UMKM di Sulut semakin berinovasi dan memberikan produk yang terbaik.

"Jika produk yang kita hasilkan baik, pasti dengan sendirinya pasar akan mencari hasil karya tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: