Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Yakin Relaksasi LTV Mampu Genjot Kredit Rumah Hingga 13%

BI Yakin Relaksasi LTV Mampu Genjot Kredit Rumah Hingga 13% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) meyakini kebijakan relaksasi atau pelonggaran DP properti melalui ketentuan baru rasio Loan to Value/Finance to Value (LTV/FTV) bakal mendongkrak pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR)/ properti sebesar 13,46%. Adapun saat ini posisi kredit properti hingga Mei baru tercatat sebesar 12,75%.

Seperti diketahui, mulai 1 Agustus 2018, BI membebaskan ketentuan rasio LTV untuk kredit KPR rumah pertama. Artinya, bank dibebaskan memberikan DP rumah pertama kepada konsumennya sesuai dengan ketentuan dan kehati-hatian bank tersebut.

?"Kita akan berlakukan ini di Agustus. Nah, kita akan melihat bahwa kondisinya tadi itu kita perkirakan sampai dengan Desember itu kita proyeksikan sekitar 13,46%, dibulatkan sampai 14%," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Filianingsih meyakini kebijakan pelonggaran LTV bisa memberikan sumbangan kepada produk domestik bruto (PDB) hingga mencapai 0,04%. Sementara total pertumbuhan kredit hingga akhir 2018 bisa mencapai 10%-12%.

"Sekarang per Mei secara year-on-year sudah di posisi 10,26%. Jadi, kalau menurut hemat saya, sampai akhir tahun bisa tercapai," katanya.

Menurutnya, pertumbuhan kredit KPR tersebut baru bisa terasa pada tiga triwulan berikutnya atau terasa pada akhir tahun depan.

Asal tahu saja, kebijakan LTV/FTV merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.

Melalui kebijakan ini, BI akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisis bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.

Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak ≤70m², rumah susun ≤21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: