Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Menantu-Mertua Gegerkan Warga Surabaya

Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Menantu-Mertua Gegerkan Warga Surabaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap ibu dari pemilik gedung Empire Palace Surabaya, Linda Anggraini (74) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik kepada Trisulowati atau Chin Chin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin mengatakan, sebelumnya pengacara Linda, Teguh Suharto Utomo memberikan keterangan kepada media massa bahwa penetapan Linda merupakan bentuk dari kriminalisasi polisi terhadap kliennya.

"Contoh dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kita keluarkan untuk Linda dan Teguh tidak serta merta dikeluarkan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Barung.

Barung menjelaskan, saksi-saksi yang dimintai pendapat antara lain saksi ahli IT dari Kominfo Jatim, saksi ahli bahasa dari Universitas Airlangga Surabaya dan Dewan Pers sebagai saksi ahli di bidang pers.

Setelah meminta pendapat kepada saksi dan melakukan gelar perkara, status Teguh dan Linda dtingkatkan menjadi tersangka sekaligus DPO dalam kasus pencemaran nama baik yang diunggah dalam media elektronik atau termasuk UU ITE yang sudah diubah.

"Dimana bentuk kriminalisasi yang disebut itu? Kami juga menanggapi masalah kedatangan Gunawan untuk tidak dilakukan penahanan. Penahanan merupakan hak penyidik, hak konstitusi," katanya.

Dia mengatakan tidak ada satu pengacara yang bisa menentukan seseorang ditahan atau tidak. "Yang menentukan adalah undang-undang itu sendiri bisa atau tidak dilakukan penahanan," katanya.

Untuk kasus Teguh dan Linda yang sudah menjadi DPO, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan. Baik media yang mengunggah pernyataan Teguh dan Linda terhadap Chin Chin maupun saksi ahli.

"Linda Anggraeni (74) warga Jalan Tidar Nomor 60 Surabaya sudah dilakukan pemanggilan dua kali tapi tidak hadir dan diterbitkan DPO. Kami mau tanya kriminalisasi yang bagaimana yang kami lakukan. Kami ingin minta klarifikasi," ujarnya.

Begitu pula Teguh Suharto Utomo (38) yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan DPO. Barung mengungkapkan, Teguh sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Polda Jatim AKBP Arisandi menyatakan Linda diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Chin Chin di media massa pada Januari sampai Februari.

"Motifnya awalnya dari proses cerai antara Chin CHin dengan Gunawan sehingga mertua itu menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik. Sementara Linda di Singapura, Teguh di Surabaya dan saat ini masih penyelidikan. Untuk teguh sudah dijemput paksa tapi rumahnya kosong," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: