Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amnesty Internasional: Kawal Kasus Pelanggaran HAM di Luar Proses Hukum

Amnesty Internasional: Kawal Kasus Pelanggaran HAM di Luar Proses Hukum Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelidiki secara tuntas temuan pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua.

"Amnesty International menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk memastikan bahwa semua pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan diselidiki secara cepat, independen, tidak memihak dan efektif," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Amnesty telah mengungkapkan setidaknya 95 korban dalam 69 kasus pembunuhan di luar hukum tanpa akuntabilitas antara Januari 2010 dan Februari 2018 dalam laporan investigasinya. Selain itu, Amnesty International merekomendasikan agar pihak berwenang harus mengambil langkah inisiatif untuk menghentikan pembunuhan di luar hukum di Papua termasuk dengan menegakan instruksi yang sesuai dengan hak asasi manusia kepada TNI dan polisi tentang penggunaan kekuatan dan memastikan keadilan dan reparasi bagi para korban dan keluarga mereka.

Amnesty International mendorong peninjauan ulang taktik yang digunakan polisi, militer atau penegak hukum lain dan penggunaan kekuatan dan senjata api selama penangkapan untuk memastikan mereka memenuhi standar internasional.

Usman mengatakan Amnesty International juga mendorong agar pemerintah Indonesia menjamin adanya tuntutan hukum terhadap para pelaku pada pengadilan sipil jika ada bukti-bukti yang layak dan cukup dalam persidangan yang memenuhi standar-standar peradilan yang adil.

Amnesty juga merekomendasikan agar pemerintah memastikan pelaksanaan akuntabikutas internal hanya dibatasi pada perkara disiplin dan semua kejahatan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat bersenjata, termasuk polisi dan militer diarahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Pada 2016, pemerintah membentuk satu tim yang terdiri dari pejabat pemerintahan, ahli hukum, komisioner Komnas HAM dan para aktivis Papua untuk menangani pelanggaran HAM di Papua.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: