Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Pertamina Punya Hak Hindari Kerugian

DPR: Pertamina Punya Hak Hindari Kerugian Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir menilai kenaikan ini sebagai upaya Pertamina menghindari kerugian akibat kenaikan harga minyak dunia. Ia menjelaskan BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sekarang harga bahan bakunya sudah mahal.

"Saat ini BBM non subsidi menggunakan banyak bahan baku yang mesti didapat dari luar negeri alias impor. Kondisi minyak dunia yang cenderung naik maka Pertamina berhak hindari kerugian," kata Inas dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Lanjutnya, Ia menekankan kenaikan ini tidak bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 ayat 2. Di mana dalam pasal itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

"Menurutnya dari ayat ini tidak semua cabang-cabang produksi yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN) melulu tentang produk yang penting. tapi BUMN bisa memproduksi produk yang menguntungkan," katanya.

Selain itu, keuntungan BUMN juga nantinya menurut akan berdampak secara luas untuk negara.

Kebijakan Pertamina juga tidak melanggar pasal 33 ayat 3 tentang bumi, air dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

"Kita semua sama mengetahui bahwa produksi minyak bumi Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi hajat hidup orang banyak karena harus diimpor dari bangsa lain, oleh karena itu sebagai regulator, maka negara tetap harus mengatur harga BBM melalui regulasi, akan tetapi disisi lain badan usaha milik negara berhak menjalankan usaha-nya untuk mengejar keuntungan melalui BBK maupun produk hasil kilang selain BBM," terangnya. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: