Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag: Penyelundup Bahan Pangan Tak Bisa Sembunyi Lagi

Mendag: Penyelundup Bahan Pangan Tak Bisa Sembunyi Lagi Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pun mendukung penuh upaya Polri untuk membongkar penyelundupan bawang Bombai asal India.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita, menyatakan pihaknya mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri memberantas praktek penyelundupan bahan pangan impor di Indonesia. Pasalnya, penuntasan pengusutan pidana yang dilakukan, harus mutlak dituntaskan.

"Yang pasti kita akan terus meningkatkan kerjasama dengan Polri, kalau kita temukan penyelundupan kita pastikan akan langsung laporkan ke Bareskrim," kata Enggartiasto dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Lanjutnya, Kemendag sendiri telah memberikan sanksi administrasi yang keras terhadap perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan ilegal ke Indonesia. Bahkan, sanksi administrasi itu tidak hanya diberikan kepada perusahaan, berupa tidak diperbolehkan impor selama dua tahun, bahkan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Enggar mengatakan. SOP di pihaknya juga memberikan sanksi terhadap individu seperti kepada manajemen maupun pemilik perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan impor. Dengan sanksi ini, maka manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain atau ‘berganti baju’.

"Kalau sudah menjadi temuan Bareskrim, kita pastikan tahap awal dicabut izin impor, dibekukan dan dicabut API-P nya, bahkan sanksi kepada individu," ujar Enggar.

Mendag memastikan dan berkomitmen untuk ketersediaan bahan pangan, serta menjaga kesejahteraan petani agar tidak terganggu upaya penyelundupan produk impor secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto menambahkan bahwa ancaman terhadap importir "nakal", selain administrasi juga pidana. Yang dikenakan bukan hanya adminitrasi soal izin impor dan lainnya.

Veri memastikan, pihaknya selalu bekerjasama erat dengan penyidik Polri. "Ini terlihat dari operasi yang dilakukan bersama, di banyak tempat di Tanah Air." katanya.

Sebelummya, tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI bersama anggota Bareskrim Mabes Polri mengungkap upaya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: