Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politisi Demokrat Ditanya Aliran Dana e-KTP, Jawabannya...

Politisi Demokrat Ditanya Aliran Dana e-KTP, Jawabannya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi mengaku dikonfirmasi olah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang aliran dana proyek pengadaan e-KTP.

"Tadi dikonfirmasi dibilang mungkin Pak Mulyadi ini tahu tentang masalah Pak Marzuki, itu saja sebetulnya, Saya bilang tidak pernah dengar karena saya selama periode di DPR yang lalu itu saya di Komisi V Bidang infrastruktur dan tidak pernah di Badan Anggaran," kaya Mulyadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

KPK pada Selasa memeriksa Mulyadi sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Iya ditanya saja "apa pernah mendengar Pak Marzuki terima uang, pernah tidak Pak?" Tidak. "Yang terkait e-KTP?" Jangankan soal itu terima uang kami tidak pernah dengar karena Komisi V tidak terkait program e-KTP," ungkap Mulyadi.

Namun, ia mengatakan tidak dikonfirmasi pengetahuannya tentang dua tersangka Irvanto dan Made Oka dalam pemeriksaannya itu. Ia hanya mengaku dikonfirmasi soal Marzuki Alie saja.

"Tidak, hanya itu saja. Kan lama karena isi data terus tugas di DPR apa, tugas di Komisi berapa, dan pernah dengar e-KTP tidak," ungkap Mulyadi.

Dalam penyidikan dengan tersangka Irvanto dan Made Oka, KPK masih mendalami terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek e-KTP.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Marzuki sempat disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp5,95 triliun.

Marzuki disebut menerima sebesar Rp20 miliar.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: