Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal 1MDB, Malaysia Resmi Tahan Najib Razak

Skandal 1MDB, Malaysia Resmi Tahan Najib Razak Kredit Foto: Reuters/Lai Seng Sin
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya ditangkap Selasa (3/7/2018), tiga sumber yang akrab dengan masalah itu mengatakan kepada Reuters, di tengah penyelidikan tentang bagaimana miliaran dolar hilang dari dana negara yang ia dirikan hampir satu dekade lalu.

Pihak berwenang menjemput Najib dari rumahnya setelah memberinya perintah penahanan, dua sumber yang dekat dengan keluarga itu mengatakan. Salah satu sumber mengatakan Najib diperkirakan akan dituntut di pengadilan pada hari Rabu (4/7/2018).

Lembaga anti-korupsi Malaysia juga mengatakan Najib telah ditangkap, menurut kantor berita negara Malaysia Bernama, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (3/7/2018).

Seorang juru bicara Najib tidak segera berkomentar. Najib telah secara konsisten membantah kesalahan dalam berurusan dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sejak kekalahan pemilihannya yang mengejutkan bagi Mahathir Mohamad pada bulan Mei, Najib telah dilarang meninggalkan negara itu, dipanggil oleh badan anti-korupsi dan meminta rumah pribadi dan keluarganya digeledah sebagai bagian dari penyelidikan 1MDB.

Mahathir mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Reuters bulan lalu bahwa penggelapan dan penyuapan dengan uang pemerintah termasuk di antara tuduhan yang ingin dilakukan Malaysia terhadap Najib, dengan menambahkan bahwa mereka memiliki "kasus yang hampir sempurna" terhadapnya.

Didirikan oleh Najib pada tahun 2009, 1MDB sedang diselidiki di setidaknya enam negara karena dugaan pencucian uang dan korupsi.

Tuntutan hukum perdata yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa hampir $4,5 miliar disalahgunakan dari 1MDB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: