Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Minta KPU Elegan Buat Peraturan

Bamsoet Minta KPU Elegan Buat Peraturan Kredit Foto: Antara/Elang Senja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI mengimbau Komisi Pemilihan Umum agar membuat Peraturan KPU (PKPU) yang elegan dan persuasif perihal persyaratan calon anggota legislatif dalam menghadapi pemilu 2019.

"Saya secara pribadi setuju dengan semangat KPU agar penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas, tapi caranya tidak boleh menabrak aturan," kata Bambang Sosatyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa menanggapi PKPU yang isinya antara lain melarang mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang isinya melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg memicu kegaduhan, padahal akan lebih baik jika semua pihak dapat menjaga harmonisasi.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu sebaiknya dapat menjadi harmonisasi dan temperatur politik nasional tetap stabil menjelang pemilu 2019, bukannya memicu kegaduhan. "Akan lebih baik jika PKPU itu isinya adalah mengimbau partai-partai politik agar figur yang pernah menjadi terpidana korupsi sebaiknya tidak mendaftar sebagai caleg," katanya.

Pimpinan DPR RI, kata dia, atas permintaan Komisi II DPR RI, telah mengundang seluruh pimpinan fraksi-fraksi di DPR RI maupun pihak lainnya guna melakukan rapat konsultasi untuk mencari terbaik. Bamsoet juga mengingatkan, bahwa partai politik juga harus mempertimbangkan jika mendaftarkan figur yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi akan merugikan citra partai yang mendaftarkannya sendiri.

Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Senin, Komisi II Keberatan terhadap PKPU No 20 tahun 2018 tersebut dan bahkan menyatakan akan menyiapkan hak angket untuk menolaknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: