Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memblokir Domain Name System (DNS). Berdasarkan informasi yang diterima, Kominfo memblokir delapan DNS termasuk aplikasi Tik Tok.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan pihaknya memblookir aplikasi tersebut. "Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," katanya, Selasa (3/7/2018).
Selain itu, Kominfo mengaku selama satu bulan terakhir menerima 2.853 laporan terkait aplikasi Tik Tok.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Warta Ekonomi aplikasi Tik Tok masuk dalam daftar kata pencarian aplikasi "Goblok" di Play Store.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: