Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis Mati, Kejagung Akan Tanya Langsung ke Aman Abdurrahman

Divonis Mati, Kejagung Akan Tanya Langsung ke Aman Abdurrahman Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung akan memastikan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan melakukan upaya hukum atau tidak pascaputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati.

"Nanti akan kita coba datangi yang bersangkutan bukan ke pengacaranya tentunya ke yang bersangkutan langsung, tentang sikapnya mengenai putusan pengadilan yang waktu itu vonisnya adalah sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu pidana mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai penandatanganan kesepahaman antara Kejagung-BNPT di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Ia menegaskan pihaknya harus meyakinkan betul apakah putusan yang bersangkutan sudah inkrah atau keluarganya tidak akan mengajukan upaya hukum. Dikatakan, upaya hukum khususnya peninjauan kembali itu bukan hanya menjadi hak untuk terpidana bersangkutan tetapi juga oleh keluarganya.

"Nah ini nanti yang akan kami pastikan. saat ini tidak harus percaya informasi yang ada di luar, tapi harus sekalian bersangkutan langsung kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan," katanya.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: