Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda Sikap KPU dan Kemenkumham, Jaksa Agung Condong ke Mana?

Beda Sikap KPU dan Kemenkumham, Jaksa Agung Condong ke Mana? Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang melarang eks narapidana tindak pidana korupsi mengikuti pemilihan calon anggota legislatif.

"KPU pun saya rasa memiliki atau diberikan kewenangan membuat peraturan. Nah peraturan yang dibuat itu sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan," katanya di Jakarta, Selasa..

"Kita hanya sekedar dalam pelaksanaan pilkada, pileg, atau pilpres. Memang kejaksaan dilibatkan dalam penegakan hukum melalui sentrakum," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6).

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Sebaliknya,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: