Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Perpanjangan IUPK Freeport, Divestasi Saham Belum?

Pemerintah Perpanjangan IUPK Freeport, Divestasi Saham Belum? Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia untuk beroperasi dan produksi sampai 31 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan cara mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

Seharusnya IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018 sebelum mendapat perpanjangan izin. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah Indonesia tetap harus mendapatkan saham minimal 51 persen PT Freeport Indonesia, yang mengelola tambang emas di Papua.

Ia mengatakan bahwa dalam 10 tahun terakhir Indonesia hanya 9,3% saham perusahaan itu.

"Saat ini saya sudah perintahkan agar Indonesia dapat 51%," katanya.

Jokowi, yang pernah menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, mengatakan negosiasi mengenai bagian saham pemerintah itu sangat alot.

"Sangat alot pembahasannya, tetapi walaupun alot yang penting jangan kalah," katanya.

Ia menambahkan bahwa pada Agustus 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Johan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta CEO Freeport McMoran Richard Adkerson telah berbicara mengenai pembagian saham.

"Tetapi detail 51% sahamnya itu masih dinegosiasikan lagi antara pemerintah dan Freeport," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: